Virtual Currency (Mata Uang Virtual) merupakan bagian dari Digital Currency (Mata uang Digital) yang tidak diatur oleh pemerintah dan penggunanya pun merupakan komunitas tersendiri yang percaya dengan mata uang virtual tersebut.
Virtual Currency terpusat ada yang tidak bisa dipertukarkan seperti mata uang pada game online, atau mata uang yang bisa dipertukarkan seperti E-gold (tutup), Liberty Reserve dollars/euros (tutup), Second Life "Linden dollars", PerfectMoney, WebMoney “WM units”, and World of Warcraft gold."
Virtual Currency terpusat memiliki satu administrator dengan kewenangan tunggal dan memiliki pihak ketiga yang mengontrol sistem. Administrator berfungsi menerbitkan mata uang, menetapkan dan menerapkan aturan, merawat sistem pembukuan dan memiliki otoritas penuh dalam proses transfer mata uang tersebut.
Nilai tukar mata uang ini relatif mengambang, ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu sesuai permintaan dan penawaran. Nilainya ditetapkan oleh administrator dengan mengacu kepemilikan mata uang dunia nyata seperti simpanan dana yang dimiliki dan juga kepemilikan logam berharga seperti emas.
Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia menegaskan bahwa Virtual Currency (VC) termasuk BitCoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Bagi orang Indonesia yang ingin melakukan transaksi dengan VC harus melakukannya di luar negeri, tentu saja dengan segala resiko yang harus ditanggung sendiri jika ada kerugian.
Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia menegaskan bahwa Virtual Currency (VC) termasuk BitCoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Bagi orang Indonesia yang ingin melakukan transaksi dengan VC harus melakukannya di luar negeri, tentu saja dengan segala resiko yang harus ditanggung sendiri jika ada kerugian.
0 komentar:
Post a Comment