Beberapa waktu lalu banyak pihak yang bertanya-tanya tentang signature bonus yang merupakan syarat lelang lapangan migas.
Signature bonus tersebut dikenakan kepada pemenang lelang wilayah kerja (WK) migas, kontraktor yang memperoleh perpanjangan kontrak bagi hasil produksi, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya yang ditunjuk pemerintah mengelola WK migas.
Apa perlunya ?
Semua mafhum, migas bagaimanapun juga masih merupakan lahan basah yang dikelilingi oleh berbagai kepentingan. Dari hulu sampai hilir. Dari industri utamanya, sampai industri pendukungnya.
Selama bertahun-tahun, perebutan pengelolaan blok migas terus terjadi, terutama pada lapangan migas yang potensial dan memiliki nilai keekonomian tinggi.
Selama ini kita mengenal mafia migas pada pengelolaan hasil akhirnya, yaitu pada proses penjualan hasilnya.
Akan tetapi ternyata perebutan pengelolaan blok migas pun selama ini sarat dengan berbagai kolusi dan lobi-lobi biaya tinggi yang terjadi dibelakang layar. Terutama pada proses lelang, penjualan dan pengambilalihan maupun perpanjangan kontrak blok migas.
Tentu saja semua berbalut manis dengan perizinan, konsultan & konsultasi.
Antara ada dan tiada, hal ini akhirnya disadari oleh pemerintah. Sehingga diberlakukanlah signature bonus untuk melegalkan biaya-biaya terselubung, sehingga menjadi transparan. Signature Bonus dimasukkan sebagai pendapatan resmi pemerintah berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Tentu saja hal ini membuat banyak pihak terutama para pelobi yang kebakaran jenggot, sehingga bertiuplah berbagai issue terkait dengan signature bonus ini.
Bagaimana menurut pendapat anda ?
0 komentar:
Post a Comment